Kapan kita dianjurkan mengangkat tangan di dalam shalat? Hadits Bulughul Maram kali ini akan menuntun kita.
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ
Hukum Mengangkat Tangan di Dalam Shalat
Hadits #275
وَعَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افتَتَح الصَّلاةَ، وَإذَا كَبَّرَ للرُّكوعِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكوعِ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya, ketika beliau memulai shalat, ketika bertakbir untuk rukuk dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 735 dan Muslim, no. 390]
Hadits #276
وَفِي حَدِيثِ أَبِي حُمَيْدٍ، عنْد أبي دَاوُدَ: يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ، ثمَّ يُكَبِّرُ.
Dari hadits Abu Humaid menurut riwayat Abu Daud, “Beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya kemudian beliau bertakbir.” [HR. Abu Daud, no. 730]
Hadits #277
وَلِمُسْلِم عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِث رضي الله عنه نَحْوُ حَدِيثَ ابْنِ عُمَرَ، ولكِنْ قَالَ: حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا فُرُوعَ أُذُنَيْهِ.
Menurut riwayat Muslim dari Malik bin Al-Huwairits, serupa dengan hadits Ibnu ‘Umar, tetapi ia berkata, “Sampai lurus dengan ujung-ujung kedua telinganya.” [HR. Muslim, no. 391, 26]
Faedah hadits
- Hadits ini jadi dalil mengenai disyariatkannya mengangkat kedua tangan pada tiga keadaan: (a) takbiratul ihram, (b) ketika rukuk, (c) ketika bangkit dari rukuk. Juga ada hadits yang menunjukkan perintah mengangkat tangan sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah, yaitu ketika bangkit dari tasyahhud awal.
- Mengangkat tangan di sini untuk mengagungkan Allah dan memperindah shalat kita.
- Cara mengangkat tangan adalah: (a) mengangkat hingga sejajar pundak, (b) mengangkat hingga sejajar ujung atas telinga. Ini adalah dua bentuk variasi. Sebagaimana kaidah ibadah yang pernah dijelaskan: ibadah yang memiliki beberapa variasi, yang afdal adalah dilakukan semuanya pada waktu yang berbeda.
- Mengangat tangan ini berlaku juga pada wanita Muslimah. Kaidahnya adalah yang berlaku bagi laki-laki diterapkan pula pada perempuan selama tidak ada dalil pengecualian.
- Jika ada kendala mengangkat tangan, mengangkatnya sesuai kemampuan. Jika ada uzur sehingga tidak bisa mengangkat kedua tangan, boleh salah satu saja.
- Menurut jumhur ulama (Syafii dan Ahmad), bahwa ketika turun sujud dan bangkit dari sujud tidak disyariatkan untuk mengangkat tangan.
Baca juga: Memanjangkan Takbir Intiqal dalam Shalat
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:37-41.
—
Kamis pagi, 19 Rabiul Akhir 1443 H, 25 November 2021
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com